28.4 C
Indonesia
Tuesday, May 30, 2023

Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional

Subsistem pengembangan Skema Sertifikasi

merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. setiap skema sertifikasi berisi standar kompetensi (standar nasional, internasional maupun khusus) yang telah diverifikasi dalam rangka pengembangan sertifikasi. dalam bahasa sehari-hari merupakan jenis-jenis produk sertifikasi profesi. terdapat 5 jenis skema sertifikasi, yakni:

Subsistem Penerapan Sertifikasi

subsistem ini mencakupi beberapa aspek, yakni:

  • Pemberlakukan skema sertifikasi, yakni penerapan wajib (compulsory), pemberlakuan disarankan (advisory), dan pemberlakukan sukarela (voluntary). otoritas kompeten dapat mewajibkan penerapan skema sertifikasi apabila berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan/ atau mempunyai perselisihan besar dimasyarakat.
  • Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): LSP Pihak 1 yang dibentuk industri untuk mensertifikasi karyawanya sendiri, LSP Pihak 1 Pendidikan vokasi, yaitu LSP yang dibentuk oleh pendidikan vokasi untuk mensertifikasi siswanya sendiri selama belajar di sekolah; LSP Pihak 2, yaitu LSP yang dibentuk oleh industri untuk pemasoknya; LSP Pihak 3, yaitu LSP yang dibangun asosiasi industri dan asosiasi profesi yang sebaiknya mendapat dukungan dari otoritas kompetennya.
  • Pelaksanaan sertifikasi yang mencakupi [erencanaan dan pengorganisasian asesment, pengembangan perangkat sesmen dan pelaksanaan asesmen.

Subsistem Harmonisasi

Harmonisasi merupakan kesepakatan diantara dua pihak atau lebih unutk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan. tujuan harmonisasi adalah untuk memfasilitasi perdagangan dan menstimulir aktivitas ekonomi antar berbagai pihak melalui keberterimaan kompeten SDM dalam hal satu standar, satu pengujian, satu sertifikasi, dan apabila sesuai, satu penandaan.

dalam harmonisasi dapat dilakukan dengan cara, yakni Pertama kerjasama dengan negara mitra bisnis baik bilateral maupun regional seperti ASEAN, ASEAN uni Eropa APEC dan lain-lain. Kedua dengan notifikasi secara multilateral dengan GATS bila suatu negara menerapkan skema sertifikasi wajib yang berlaku tidak hanya dalam negeri, tetapi juga personel yang masuk ke suatu negara.

Subsistem Pengendalian dan peningkatan berlanjut

Subsistem ini memastikan bahwa sistem sertifikasi profesi nasional dilaksanakan secara konsisten melalui audit, kaji ulang, monitoring dan peningkatan berlanjut secara berkala dan terus menerus.

Berita Terbaru

Berita Terkait

LSP-TOP Indonesia