24.4 C
Indonesia
Wednesday, October 4, 2023

Pemeliharaan Sertifikasi

LSP TOP melakukan survailen secara berkala terhadap pemegang sertifikat. Survailen dilakukan dengan menghubungi pemegang sertifikat baik menggunakan media sosialtelepone-mail dan sms kepada yang bersangkutan, adapun metode survailen menggunakan metode aspek administrasi dan aspek kompetensi.

Setiap pemegang sertifikasi LSP TOP diwajibkan untuk terus memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara terus-menerus memelihara kompetensinya sesuai unit/cluster yang terdapat dalam sertifikasi yang dimilikinya. Salah satu cara pemeliharaan sertifikasi adalah : 

   
1. Bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya, atau
2. Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau melakukan kegiatan inovasi

Pemegang sertifikat diharapkan mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP TOP baik berupa surat referensi perusahaan bahwa yang bersangkutan masih bekerja di bidang yang sesuai sertifikasinya.

 

Berita Terbaru

Berita Terkait

LSP-TOP Indonesia