Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Otomotif Profesional Indonesia disingkat LSP-TOP adalah lembaga mitra Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi terhadap petugas berprofesi teknisi otomotif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LSP-TOP mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama BNSP serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP-TOP mengacu pada pedoman Pedoman BNSP 201, 202 dan Pedoman BNSP lain terkait yang diterbitkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang  harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak kedua secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional maupun internasional yang terkait demi kepentingan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas, profesionalisme dan perlindungan tenaga kerja profesi teknisi otomotif.
Mengacu kepada pelaksanaan tugas tersebut dan dalam menghadapi peluang dan tantangan  ASEAN Economic Community (AEC) dan  AFTA (ASEAN Free Tread Area), maka Asosiasi Profesi Teknisi Otomotif Indonesia (ATOM) bersama PT Yasa Ekacipta Solusi (PT YES) ingin berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada bidang otomotif yang berorientasi pada kompetensi dan pada kebutuhan dunia kerja sehingga tenaga kerja profesi teknisi otomotif dapat memberikan kontribusi bidang profesinya dalam pembangunan kegiatan usaha disektor otomotif dan secara nasional diakui kompetensinya.
LSP-TOP dalam merancang skema sertifikasi yang dibutuhkan pasar kerja mengadopsi beberapa unit kompetensi dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor : KEP. 116 /MEN/ VII/ 2004 Kendaraaan Ringan dan tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan standar lain yang menjadi acuan pembanding berdasarkan pengembangan Ruang Lingkup dan Skema Sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
Pendiri dan Pendukung
- ASOSIASI TEKNISI OTOMOTIF INDONESIA (ATOM)
- ASOSIASI BENGKEL KENDARAAN INDONESIA (ASBEKINDO)
- PT YASA EKACIPTA SOLUSI (PT YES)
- DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI ALAT TRANSPOTASI DARAT-KEMENPRIN RI (IADT)
- JARINGAN JASA PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN AUTO SERVICE
Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Nomor: Kep.0141/BNSP/I/1016 tentang Lisensi Kepada LSP-Teknisi Otomotif Profesional Indonesia.
Â