29.4 C
Indonesia
Tuesday, May 30, 2023

Tujuan mengembangkan TUK

Tujuan mengembangkan TUK adalah untuk membantu memastikan pelaksanaan uji kompetensi/ asesmen dilakukan ditempat kerja agar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan, sarana prasarana tempat kerja

Mengembangkan TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue).

  • TUK dibentuk oleh industri/ organisasi/ perusahaan yang mengoperasiak sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.
  • Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi LSP-TOP.
  • Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP-TOP
  • TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI
  • TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar.

Mengembangkan TUK di Lembaga Diklat dan Lembaga yang menawarkan jasa TUK

  • TUK dipersiapkan pembentukanya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK
  • Struktur organisasi TUK harus memiliki kepala TUK, bagian teknis operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan
  • Tempat Uji Kompetensi dalam operasinya harus mengikuti persyaratan manajemen sesuai Pedoman BNSP 206.
  • Sarana dan Perangkat, TUK harus memastikan memiliki sarana dan perangkat yang sesuai ruang lingkup uji kompetensi yang ditawarkan jasanya.
  • Personil, TUK simulasi tempat kerja harus yang mempunyai kualifikasi yang sesuai (asesor kompetensi, pengelola TUK), dan kompeten bidang tertentu yang menjadi ruang lingkupnya.

Berita Terbaru

Berita Terkait

LSP-TOP Indonesia