Tujuan mengembangkan TUK adalah untuk membantu memastikan pelaksanaan uji kompetensi/ asesmen dilakukan ditempat kerja agar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan, sarana prasarana tempat kerja
Mengembangkan TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue).
- TUK dibentuk oleh industri/ organisasi/ perusahaan yang mengoperasiak sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.
- Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi LSP-TOP.
- Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP-TOP
- TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI
- TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar.
Mengembangkan TUK di Lembaga Diklat dan Lembaga yang menawarkan jasa TUK
- TUK dipersiapkan pembentukanya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK
- Struktur organisasi TUK harus memiliki kepala TUK, bagian teknis operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan
- Tempat Uji Kompetensi dalam operasinya harus mengikuti persyaratan manajemen sesuai Pedoman BNSP 206.
- Sarana dan Perangkat, TUK harus memastikan memiliki sarana dan perangkat yang sesuai ruang lingkup uji kompetensi yang ditawarkan jasanya.
- Personil, TUK simulasi tempat kerja harus yang mempunyai kualifikasi yang sesuai (asesor kompetensi, pengelola TUK), dan kompeten bidang tertentu yang menjadi ruang lingkupnya.