29.4 C
Indonesia
Tuesday, May 30, 2023

Wewenang TUK

  1. Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP-TOP
  2. Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya
  3. Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi
  4. Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi

Berita Terbaru

Berita Terkait

LSP-TOP Indonesia