Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.
BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean tahun 2015, Dunia Usaha dan Dunia Industri untuk mampu menghadapi tantangan persaingan dan peluang dalam kegiatan usaha tidak ada pilihan selain keharusan mengembangakan sumber daya manusianya yang mengarah pada pembangunan kompetensi agar menguasai ketrampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan sehingga mereka mampu menunjukkan hasil kerjanya yang disyaratkan. Pengakuan kompetensi kerja diberikan melalui Sertifikat Kompetensi setelah melalui serangkaian proses sertifikasi oleh BNSP atau LSP yang memiliki lisensi dari BNSP.
Dalam rangka membangun dan memelihara kompetensi tersebut perlu adanya lembaga mandiri yang memperoleh kewenangan untuk melaksanakan program-program yang terkait dengan sertifikasi profesi khususnya teknisi otomotif diantaranya melakukan identifikasi profil profesi , menggunakan dan mengembangakan standar kompetensi merumuskan skema sertifikasi sesuai kebutuhan pemangku kepentingan, serta usaha-usaha lain yang diperlukan.
Memperhatihan perubahan lingkungan strategis tersebut diatas, maka adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk berdharma bhakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dalam memberikan sumbangsih untuk mencapai tujuan pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia untuk itu dengan dukungan pemangku kepentingan yang terkait dalam kegiatan jasa perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor telah dibentuk Asosiasi Teknisi Otomotif disingkat ATOM dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Otomotif Profesional disingkat LSP-TOP berharap kedua lembaga ini dapat bersinegi untuk memberikan sumbangsih dalam memastikan dan memelihara kompetensi profesi teknisi otomotif akan mampu meningkatkan profesionalisme dan daya saing teknisi otomotif Indonesia dalam persaingan global untuk memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang tercipta.