Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP. dan proses verifikasi TUK ini bertujuan untuk memverifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) agar Valid dan mampu telusur. Prosedur ini memberikan acuan dalam melaksanakan verifikasi untuk memastikan praktik terbaik oleh TUK dipenuhi dan diimplementasikan.
Oleh sebab itu telah dilaksankan verifikasi TUK otomotif di SMK ST NAHANSON PARAPAT SIPOHOLON pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023. Yang bertugas sebagai verifikator atau asesor lisensi adalah Joko Handoyo.
Gallery Kegiatan








