Ruang Lingkup
- Pedoman ini merupakan persyaratan untuk LSP-TOP dalam melaksanakan fungsinya untuk sektor Otomotif, sub sektor Kendaraan Ringan dengan persyaratan tertentu, termasuk pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi dalam bengkel pemeliharaan dan reparasi kendaraan.
- Pedoman ini sebagai persyaratan LSP-TOP dalam memberikan layanan sertifikasi yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pihak ketiga = thirt party certification).
Acuan Normatif
Dokumen yang diacu dalam penerapan penusunan Pedoman ini menggunakan dokumen yang terkini, yakni :
- Pedoman BNSP 201. Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak III (Thirt Party Certification).
- Pedoman BNSP 202. Pedoman Penyiapan dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Pedoman-pedoman BNSP lain yang terkait dengan operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Bidang pekerjaan pemeliharan dan perbaikan untuk
- Kendaraan Ringan Roda Empat
- Kendaraan Ringan Roda Dua
- Badan Kendaraan dan Pengecatan
- Kendaraan Berat
Skema Sertifikasi Profesi Teknisi Otomotif
- Klaster Kendaraan Ringan Roda Empat
– Engine Tune-Up Sistem Konvensional
– Engine Tune-Up Sistem Injeksi
– Engine Tune-Up Sistem Injeksi Diesel
– Pemeliharaan Emisi Gas Buang
– Pemeliharaan Four Wheel Alignment
– Pemeliharaan dan Perbaikan Rem Manual
- Klaster Sepeda Motor (Roda Dua)
– Servis Sepeda Motor Sistem Karburator
– Servis Sepeda Motor Sistem Injeksi
- Klaster Body Repair
– Pengecatan Panel Bodi Kendaraan
– Perbaikan Panel Bodi Kendaraan
Skema Sertifikasi Klaster yang Tersedia
No |
Kendaraan Ringan |
Unit Kompetensi |
1 |
Teknisi Engine Tune Up Karburator |
8 |
2 |
Teknisi Engine Tune Up Injection |
9 |
3 |
Teknisi Engine Tune Up Injection Diesel |
9 |
4 |
Teknisi Pemeliharaan Emisi Gas Buang |
11 |
5 |
Teknisi Pemeliharaan Four Wheel Alignment |
10 |
6 |
Teknisi Pemeliharaan dan Perbaikan Rem Manual |
10 |
7 |
Teknisi Servis Sepeda Motor Sistem Karburator |
22 |
8 |
Teknisi Servis Sepeda Motor Sistem Injeksi |
25 |
9 |
Teknisi Pengecatan Panel Bodi Kendaraan |
4 |
10 |
Teknisi Memperbaiki Panel Badan Kendaraan |
7 |
|
|
|
Skema Sertifikasi dalam Pengembangan
Kendaraan Roda Empat
No |
Klaster Kendaraan Ringan Roda Empat |
Unit Kompetensi |
1 |
Teknisi Junior |
43 |
2 |
Teknisi Senior |
83 |
3 |
Teknisi Master |
90 |
Sepeda Motor
No |
Klaster Sepeda Motor |
Unit Kompetensi |
1 |
Teknisi Junior |
24 |
2 |
Teknisi Senior |
46 |
3 |
Teknisi Master |
70 |
Perbaikan Bodi
No |
Klaster Perbaikan Bodi Kendaraan |
Unit Kompetensi |
1 |
Perbaikan Panel dan Pengelasan |
7 |
2 |
Pelepasan dan Pemasangan Panel |
5 |
3 |
Pemolesan dan Pengkilapan |
3 |