Pemegang sertifikat yang telah habis masa berlaku sertifikatnya (setelah 3 tahun), dapat mengajukan sertifikasi ulang (resertifikasi) kepada TUK (Tempat Uji Kompetensi) dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi ulang. TUK yang dimaksud, kemudian melaporkan dan mengirimkan berkas kepada Sekretariat.
LSP TOP akan melakukan cek apakah pemohon sertifikasi telah cukup memelihara kepemilikan sertifikasinya atau tidak. Selanjutnya, LSP TOP memverifikasi apakah pemohon harus mengikuti uji ulang sertifikasi karena kompetensinya tidak terpelihara atau ada perubahan unit-unit tertentu dalam cluster yang diajukan ataupun ada perubahan pada versi unit kompetensi yang diajukan untuk sertifikasi ulang. Jika demikian, TUK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon.
Jika LSP TOP menyatakan pemohon tidak perlu uji ulang maka LSP TOP memberikan surat tugas kepada asesor untuk mengases pemohon dengan menggunakan metoda RCC ( Recognized Current Competition – Pengakuan Kompetensi Terkini) setelah mendapat persetujuan dari pemohon. Jika diperlukan uji ulang, asesor akan melakukan uji ulang terhadap pemohon sebagaimana ketentuan uji kompetensi yang berlaku