Category :Â Sertifikasi
Persyaratan Umum
- Minimal pendidikan SMK Jurusan Otomotif atau SLTA ditambah Pelatihan keahlian/ kejuruan otomotif dibidangnya yang diselenggarakan oleh lembaga penyelengga yang memiliki ijin dan/atau akreditasi dibidangnya dan pengalaman kerja bagi pemohon individual.
- Minimal Sekolah Dasar  mempunyai pengalaman kerja  di bengkel pada bidangnya dan diusulkan oleh manajemen tempat kerjanya atau mempunyai sertifikat pelatihan otomotif yang relevan dengan yang diujikan.
Hak Peserta Asesmen
- Peserta yang kompeten dalam asesmen kompetensi diberikan sertifikat kompetensi sesuai pencapaian unit  yang direkomendasikan oleh asesor dan dievaluasi oleh LSP-TOPIndonesia.
- Mempunyai hak banding jika dalam proses asesmen ada yang merasa dirugikan.
- Pemohon berhak mengetahui besarnya biaya proses asesmen secara rinci.
- Menggunakan sebagai salah satu bukti dalam peningkatan karir

