24.4 C
Indonesia
Friday, December 8, 2023

Persyaratan dan Hak Peserta Asesmen

Category : Sertifikasi

Persyaratan Umum

  1. Minimal pendidikan SMK Jurusan Otomotif atau SLTA ditambah Pelatihan keahlian/ kejuruan otomotif dibidangnya yang diselenggarakan oleh lembaga penyelengga yang memiliki ijin dan/atau akreditasi dibidangnya dan pengalaman kerja bagi pemohon individual.
  2. Minimal Sekolah Dasar  mempunyai pengalaman kerja  di bengkel pada bidangnya dan diusulkan oleh manajemen tempat kerjanya atau mempunyai sertifikat pelatihan otomotif yang relevan dengan yang diujikan.

Hak Peserta Asesmen

  1. Peserta yang kompeten dalam asesmen kompetensi diberikan sertifikat kompetensi sesuai pencapaian unit  yang direkomendasikan oleh asesor dan dievaluasi oleh LSP-TOPIndonesia.
  2. Mempunyai hak banding jika dalam proses asesmen ada yang merasa dirugikan.
  3. Pemohon berhak mengetahui besarnya biaya proses asesmen secara rinci.
  4. Menggunakan sebagai salah satu bukti dalam peningkatan karir

Berita Terbaru

Berita Terkait

LSP-TOP Indonesia