LSP TOP melakukan survailen secara berkala terhadap pemegang sertifikat. Survailen dilakukan dengan menghubungi pemegang sertifikat baik menggunakan media sosial, telepon, e-mail dan sms kepada yang bersangkutan, adapun metode survailen menggunakan metode aspek administrasi dan aspek kompetensi.
Setiap pemegang sertifikasi LSP TOP diwajibkan untuk terus memelihara kepemilikan sertifikasinya dengan cara terus-menerus memelihara kompetensinya sesuai unit/cluster yang terdapat dalam sertifikasi yang dimilikinya. Salah satu cara pemeliharaan sertifikasi adalah :
1. | Bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya, atau |
2. | Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau melakukan kegiatan inovasi |
Pemegang sertifikat diharapkan mengirimkan bukti pemeliharaan sertifikasinya tersebut ke pihak LSP TOP baik berupa surat referensi perusahaan bahwa yang bersangkutan masih bekerja di bidang yang sesuai sertifikasinya.