ASESOR DAN MASTER ASESOR SERTIFIKASI BNSP
Tantangan saat ini Adalah pemberlakuan Pasar globalĀ AseanĀ (ASEAN Single Community) atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Pemerintahan Indonesia menghendaki bahwa tenaga kerja yang bekerja dan atau yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai bidangnya dan diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas. Untuk menjawab tantangan tersebut dibutuhkan Asesor Kompetensi yang bertugas sesuai dengan Lisensi yang diperolehnya.
AsesorĀ memiliki fungsi untuk melaksanakan proses uji kompetensi terhadap peserta uji (orang yang dinilai) berdasarkan tugas yang diberikan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Master AsesorĀ memiliki fungsi untuk melatih dan menilai calon asesor dan master asesor dalam kerangka pelatihan dan sertifikasi asesor dan master asesor kompetensi.
Wewenang seorangĀ asesorĀ adalah menilai dan memutuskan hasil uji kompetensi bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP atau BNSP.Wewenang yang dimiliki olehĀ Master AsesorĀ adalah :
- Menjadi pelatih padaĀ programĀ pelatihan asesor dan master asesor.
- Menilai hasil uji kompetensi bahwa telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten pada unit-unit kompetensi yang dipersyaratkan serta merekomendasikan hasil tersebut kepada BNSP.