Tempat uji kompetensi adalah tempat kerja atau simulasi tempat kerja untuk menyelenggarakan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Sebelum dijadikan sebagai tempat uji kompetensi LSP-TOP terlebih dahulu melakukan verifikasi kelayakan untuk memastikan bahwa tempat uji kompetensi tersebut memenuhi standar kelayakan TUK LSP-TOP.
TUK yang telah dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi akan diberikan lisensi oleh LSP-TOP namun TUK yang belum memenuhi standar akan diberikan jangka waktu untuk memenuhi kriteria sesuai standar LSP-TOP